oleh

Kelabui Polisi, 20 Ribu Pil Ekstasi Diangkut Kapal Nelayan

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Sebanyak 20 ribu butir pil ekstasi kelas satu yang hendak diselundupkan ke Pulau Jawa, berhasil ditangkal Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Selain 20 butir ekstasi, polisi juga mengamankan 44 paket sabu.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/11/18), Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frederick, menerangkan bahwa kedua jenis narkoba dikemas dalam dua buah karung besar dalam sebuah kapal nelayan di pelabuhan rakyat, Bojonegara, Cilegon, Banten.

banner 336x280

Selain mengamankan narkotika, polisi juga mengamankan empat orang kurir, seorang kapten kapal, dan seorang anak buah kapal sebagai saksi.

“Dua karung berisi 44 paket bungkus warna hijau berisi narkotika jenis sabu sebanyak 44 gram dan empat bungkus plastik kuning berisi 20 ribu butir tablet warna merah jenis ekstasi, satu kapal ikan warna merah, satu unit mobil Toyota Vios, satu unit mobil Mazda CX7 serta uang tunai sebesar Rp 3 juta,” terang Erik soal barang-barang bukti yang dikumpulkan polisi.

Kedua mobil turut diamankan karena 44 paket sabu dan butir pil ekstasi dimasukkan ke dalam mobil-mobil itu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkoba. Menindaklanjuti info, Kanit 1 AKP Indra Maulana dan Kasubnit Iptu Madjen Silaban memimpin penyelidikan. Hasilnya, polisi mengendus rencana sindikat yang dipimpin HT, berstatus DPO, akan menerima pengiriman narkoba dari Lampung melalui kapal nelayan.

Setelah tim kepolisian melakukan penyergapan, terbongkarlah distribusi narkoba oleh sindikat itu.

Penyelidikan juga menghasilkan, narkoba kelas 1 akan didistribusikan ke berbagai wilayah seperti Jakarta, Bogor, dan Surabaya saat pergantian tahun.

“Ini merupakan jaringan narkoba internasional China dan Taiwan yang dikendalikan oleh jaringan Lapas yang sebelumnya dikirim dari Pelabuhan Ketapang Lampung oleh kurir yang biasa mengirim melalui Batam atau Medan, selanjutnya melalui jalur darat dikirim ke Pulau Jawa,” tambah Erick.

Para pelaku akan dijerat menggunakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman paling ringan 6 tahun penjara dan paling berat hukuman mati. (kn)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan