MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Dua tersangka pelaku pencuri mobil taksi online dibekuk aparat Polsek Kebayoran Lama Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (26/11/18). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka berinisial AF alias Ompong (23) dan M (31).
“Polsek Kebayoran Lama Polres Metro Jaksel berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dengan TKP Pasar Bata Putih Jalan. Kramat, Grogol Selatan, Keb. Lama, Jakarta Selatan. Tersangka melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai penumpang taksi online lalu membawa kabur mobil korban,” kata Argo dalam portal resmi Polda Metro Jaya.
Menurutnya, kejadian berawal pada tanggal 16 Oktober 2018 sekitar pukul 15.40 WIB. Saat itu korban yang nota bene pengemudi taksi online mendapat order dari tersangka di daerah Jakarta Timur dengan tujuan Citraland, Jakarta Barat.
Lalu lanjut Argo, korban menjemput tersangka dan mengantarnya ke tujuan. Dalam perjalanan tersangka mengaku anggota Polri dari BNN yang akan menangkap gembong narkoba. “Sesampai di Citraland pelaku meminta diantar ke Mall Jelambar dan sesampainya di sana tersangka meminta diantar lagi ke TKP dengan alasan gembong narkobanya sudah berpindah tempat, perpindahan dari Jelambar ke TKP tidak menggunakan aplikasi karena tersangka mengatakan memiliki uang Rp 500,000 untuk ongkos,” jelasnya.
Sesampainya di TKP, kata Argo, tersangka meminta korban untuk mencari gembong narkoba yang berjualan ayam di Pasar Bata Putih. Sekitar 100 M berjalan, korban sadar sudah ditipu tersangka dan sekembalinya ke TKP mobil milik korban sudah tidak ada. “Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit mobil sigra warna putih, Pakaian tersangka AF, 1 (satu) buah STNK, 2 (dua) unit HP dan 1 (satu) buah tas kecil,” kata Argo.
Akibat perbuatannya tersangka AF dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan M Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (kn)
Komentar