oleh

Jokowi Dukung Baiq Nuril Makmun Mencari Keadilan

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, LAMONGAN — Presiden Joko Widodo memberi perhatian atas proses hukum yang sedang dijalani Baiq Nuril Maknun.

Baiq Nuril dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan dirinya melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE.

banner 336x280

Terkait hal tersebut, Presiden mengatakan bahwa dirinya menghormati putusan kasasi MA. “Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa intervensi putusan tersebut,” kata Presiden Jokowi.

Meski demikian, Kepala Negara menyebut masih ada jalan lain bagi Baiq Nurul untuk mencari keadilan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).

“Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan,” ujarnya di Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/18).

Selanjutnya, jika Peninjauan Kembali masih belum menghasilkan keadilan, Presiden mengatakan Baiq Nuril masih bisa mengajukan grasi kepada Presiden.

“Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke Presiden, nah nanti itu bagian saya,” ucapnya. (kn)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan