oleh

Emil Lantik Dicky Saromi Penjabat Bupati Cirebon Gantikan Sunjaya

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, BANDUNG — Penjabat Bupati Cirebon Dicky Saromi dilarang melakukan mutasi pegawai, memekarkan wilayah, serta menerbitkan izin yang bertentangan dengan penjabat sebelumnya.

Larangan dilontarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melantik Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat, Dicky Saromi, menjadi Penjabat (Pj) Bupati Cirebon.

banner 336x280

Pelantikan Dicky sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/9119/OTDA 14 november 2018.

Kepada Dicky, Kang Emil sapaan akrab Gubernur Jawa Barat, mengimbau agar segera merangkul semua stakeholder di Kabupaten Cirebon. “Tumbuhkan semangat baru, moril baru, lupakan masa lalu sambut hal positif di masa depan,” katanya, dikutip dari rilis Humas Jabar, Senin (19/11/18).

Kang Emil juga menyampaikan batas wewenang Dicky, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2008. Diantaranya larangan memutasi pegawai dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan penjabat sebelumnya.

Dicky juga dilarang memekarkan wilayah serta mengeluarkan izin yang bertentangan dengan penjabat sebelumnya.

“Setiap membuat kebijakan, konsultasi dengan gubernur dan pemerintah provinsi,” tegas Emil.

Sebelumnya, kursi Bupati Cirebon ditinggalkan Sunjaya Purwadisastra yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam amanatnya, Emil mengatakan, penunjukan penjabat bupati dilakukan agar Pemerintahan Kabupaten Cirebon dapat berjalan. (kn)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan