MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Abdul Kodir, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tampaknya bakal sulit tidur nyenyak. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengincarnya dengan Pasal 2, 3 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain Abdul Kodir, kepolisian juga menetapkan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tasikmalaya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017.
Dalam kasus itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan 9 tersangka, di antaranya merupakan ASN, termasuk Abdul Kodir. Tiga tersangka lain merupakan pihak swasta.
“Jumlah tersangka aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 6 orang dengan kepangkatan berbeda-beda. Sedangkan 3 lainnya wiraswasta,” ujar Kapolda Jabar, Irjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si, dikutip dari portal resmi Kepolisian RI, Sabtu (17/11/18).
Lima ASN selain Sekda, adalah Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat di Sekretariat Daerah, Sekretaris DPKAD, Inspektorat, dan PNS bagian Kesra Pemkab Tasikmalaya.
Polisi berhasil membongkar dugaan korupsi setelah mendapat laporan masyarakat atas penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD tahun 2017 untuk instansi, organisasi kemasyarakatan dan lembaga keagamaan se-Kabupaten Tasikmalaya. Dalam kegiatan belanja dana hibah tersebut, terjadi hibah untuk 21 yayasan keagamaan yang diduga diselewengkan oleh beberapa oknum.
Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Nomor 700/1129/Inspektorat tanggal 28 September 2018, negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,9 miliar.
“Anggaran hibahnya Rp3,9 miliar. Dari AK berhasil disita Rp1,4 miliar dengan total Rp1,95 miliar. Selain itu disita kendaraan roda empat, kendaraan roda dan sebidang tanah yang diduga dari hasil kejahatan,” jelas Agung Budi Maryoto, jenderal polisi dengan dua bintang di pundak. (kn)
Komentar