oleh

Sadis, Begini Cara Haris Menghabisi 1 Keluarga di Bekasi

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Diperum Nainggolan dan istri, Maya Ambarita, tertidur di ruang tamu, Senin (12/11/18), sekitar pukul 23.00 WIB. Pasangan suami-istri itu tidak menyangka, itulah tidur terakhir bagi keduanya. Suami-istri itu meregang nyawa setelah tanpa ampun Haris Simamora (HS) membunuh keduanya menggunakan linggis.

Pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Kota Bekasi yang menggegerkan itu terungkap dalam jumpa pers Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di Markas Polda.

banner 336x280

Wahyu menuturkan, pembunuhan oleh tersangka HS terhadap pasangan suami-istri dan dua anak mereka, dilakukan menggunakan dua cara.

Diperum Nainggolan dan Maya Ambarita dibunuh menggunakan linggis. Sedangkan dua anak pasangan itu, Sarah dan Arya, dicekik menggunakan tangan.

“Jadi, tersangka ini memang selalu datang ke rumah korban, dan dia pun masuk ke rumah juga seperti rumah sendiri. Dan ketika masuk ke rumah, niat jahatnya pun muncul ketika melihat korban pasangan suami istri terlihat sedang tertidur di ruang tamu,” jelas Wahyu.

“Diawali dengan mengambil linggis dari salah satu tempat di dalam rumah, untuk kemudian, digunakan untuk membunuh dua korban yang tidur di ruang tamu yakni, pasangan suami-istri,” tambah Wahyu.

Diduga pembunuhan terhadap Nainggolan dan Ambarita menimbulkan suara. Suara itu pula yang menyebabkan Sarah dan Arya keluar dari kamar masing-masing.

Melihat kedua anak korban, HS mencekik keduanya hingga kehabisan nafas.

“Dari hasil olah TKP memang dua anaknya tidak dibunuh dengan linggis, karena dari tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda luka apapun seperti dua korban ayah dan ibunya,” tandas Wahyu.

Tersangka HS ditangkap petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi di kaki gunung darah Garut, Jawa Barat, Rabu (14/11/18).

Wahyu menegaskan, berdasar hasil penyelidikan dan barang bukti, HS sempat membawa kabur mobil Xtrail dari rumah korban setelah mengeksekusi keluarga Nainggolan.

“Atas perbuatannya ini, tersangka pun bakal kita jerat dengan pasal berlapis diantaranya, pasal 340, 365, dan 338 KUHP. Ancamannya hukuman mati,” jelas Wahyu. (kn)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan