MONITORKEADILAN.COM,JAKARTA-Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menilai laporan terhadap Ketua Umum PSI Grace Natalie ke Badan Reserse Kriminal Polri tidak masuk akal. Grace dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair terkait dugaan penistaan agama. “Tentu ini hak untuk melaporkan siapapun selama itu bersandar dalam koridor hukum. Tapi menurut saya pelaporan ini tak masuk akal,” Antoni mengatakan, pidato Grace pada acara ulang tahun PSI akhir pekan lalu terkait komitmen PSI sebagai partai anti korupsi dan intoleransi. Oleh karena itu, Grace menyatakan PSI menolak perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Injil. Baca juga: Pelapor Minta Grace Natalie Minta Maaf soal Perkataannya yang Diduga Menista Agama “Kami beranggapan hukum di Indonesia harus lah bersifat universal, berlaku bagi semua wara negara. Tidak parsial, hanya berlaku bagi kelompok tertentu,” kata Antoni. Antoni menegaskan, tidak mungkin PSI melakukan penistaan agama. Aktivis PSI banyak yang berlatarbelakang santri, NU Muhammadiyah, hingga aktivis gereja. “Yang kami lakukan bagaimana Indonesia menjadi negara yang maju, berdasarkan meritokrasi dimana orang melihat bangsa ini karena kualifikasi bukan latar belakang primordial,” kata Antoni. Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair melaporkan Grace ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018). Baca juga: Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait Penistaan Agama Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/1217/XI/2018/BARESKRIM. Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018. Kuasa hukum Zulkhair, Eggi Sudjana menilai pernyataan Grace Natalie saat pidato di HUT PSI mengandung unsur kebohongan dan bertentangan dengan beberapa ayat di Al-Quran. Dalam laporan yang dilakukan, Zulkhair membawa video perkataan Grace Natalie saat peringatan ulang tahun ke empat partainya di ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11/2018) serta beberapa pemberitaan dari media online. Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Komentar