MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan hingga Sabtu (17/11/18) siang tidak ada pengajuan yang bersifat politik, kepartaian atau pun perkumpulan kelompok pengerahan massa dalam Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD).
Sebelumnya terdapat kabar sekelompok massa akan mengadakan aktifitas dengan tujuan tertentu di Car Free Day (CFD) pada Minggu (18/11/18) besok.
Pelaksanaan CFD, kata Sigit, mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, nomor 12 tahun 2016. Dia berharap seluruh lapisan masyarakat menaati aturan itu.
Sesuai Pasal 7 point 1, sepanjang jalur CFD hanya dapat dilakukan kegiatan lingkungan hidup, olahraga,f juga seni dan budaya. Dilanjutkan dalam pasal tersebut, HBKB tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, SARA atau orasi yang bersifat menghasut.
“Peraturan itu dibuat agar masyarakat bisa melakukan aktifitas olahraga, peduli lingkungan dan juga melakukan aktifitas yang berkaitan seni dan budaya dengan tenang dan nyaman. Asyarakat bisa lakukan kegiatan tanpa polusi kendaraan dan terganggu kendaraan lain,” ungkap Sigit Wijatmoko.
Tentang kabar sekelompok masyarakat akan melakukan kegiatan di luar Pergub, Sigit minta semua pihak menghormati hak masyarakat untuk menikmati CFD dengan aman dan nyaman. (kn)
Komentar