MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora, terancam hukuman mati. Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, menegaskannya dalam jumpa pers kasus menghebohkan itu, Jumat (16/11/18) di Markas Polda setempat.
Haris berhasil ditangkap aparat gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi di kaki gunung daerah Garut, Jawa Barat, Rabu (14/11/18).
“Penetapan tersangka ini, merupalan hasil dari scientific investigation yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dan tak lepas dari bantuan banyak pihak lalu, berkat kerja keras dari tim gabungan dari Ditkrimum Polda dan Polres Metro Bekasi yang juga berhasil melakukan koordinasi sangat baik,” ungkap Wahyu Hadiningrat.
Peristiwa yang menimpa keluarga Nainggolan di Bekasi itu, lanjutnya, masuk kategori pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Karena itu pasal berlapis akan dibidikkan ke arah Haris Simamora, sang tersangka pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang dikantongi kepolisian, terdapat mobil Xtrail yang sempat dibawa kabur tersangka.
“Atas perbuatannya ini, tersangka pun bakal kita jerat dengan pasal berlapis di antaranya, pasal 340, 365, dan 338 KUHP. Ancamannya hukuman mati,” jelas Wahyu. (kn)
Komentar