MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA-Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia tak banyak berkomentar terkait tuntutan jaksa nantinya.
“Kita lihat saja. Doa, minta yang terbaik,” kata Zumi sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11).
Secara terpisah, kuasa hukum Zumi, Handika Honggowongso menyebut tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang tuntutan ini. Ia hanya menyebut bahwa kliennya masih dalam perawatan dokter lantaran dalam keadaan sakit ginjal
“Masih dalam perawatan dokter, (Zumi sakit) diabetes serta gangguan ginjal yang paling dirasa,” kata Handika.
Menurut dia, kendati Zumi sudah menyelesaikan persidangan sejauh ini, namun rasa gugup masih dialaminya. “Secara psikologis tentu juga deg-degan, kan enggak tahu bagaimana tuntutanya,” ujarnya
Handika berharap Zumi mendapatkan tuntutan yang seadil-adilnya. Sebab, Zumi telah mengakui semua perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukanya. Ia juga berharap Justice Collabolator yang diajukan kliennya dapat dipertimbangkan oleh KPK
“Kami berharap sikap kooperatif, kejujuran dan keterbukaan dari Pak Zumi selama persidangan mendapat penghargaan yang sewajarnya. Jadi harapan kami, semoga tuntutan jaksa KPK itu adil. kami berharap JC dikabulkan,” tuturnya
Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama. Gratifikasi yang diterimanya senilai total Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.
Menurut jaksa, uang tersebut berasal dari para rekanan yang akan, atau sudah mengerjakan proyek di Provinsi Jambi tahun 2016. Kemudian juga berasal dari para Kepala Dinas OPD di Provinsi Jambi. Gratifikasi itu diterima Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.
Gratifikasi yang diterima Zumi Zola itu kemudian dipakai untuk keperluan pribadinya, mulai dari membayar utang kampanye pilkada hingga untuk membeli hewan kurban serta action figure. Tak hanya itu, uang juga digunakan untuk keperluan keluarga Zumi Zola.
Selain gratifikasi, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin. (Fer01MK)
Komentar