MONITORKEADILAN.COM-Pusat Pengembangan Sumber Daya untuk Penghapusan Kekerasan Perempuan Rifka Annisa menjadi pendamping bagi mahasiswi UGM yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Korban disebut mengalami depresi pascakejadian itu
“Rifka Annisa melakukan pendampingan pada penyintas (korban) sejak bulan September tahun 2017 setelah penyintas datang untuk mengakses layanan di kantor Rifka Annisa,” kata Direktur Rifka Annisa, Suharti, dalam siaran persnya yang diterima kumparan. Kamis (8/11)
“Berdasarkan assesment awal, penyintas berada dalam kondisi depresi berat sehingga fokus utama pendampingan Rifka Annisa adalah pemulihan kondisi psikologis dan menciptakan rasa aman bagi penyintas,” jelasnya
Rifka Annisa pun mendorong keadilan pada korban terutama penyelesaian secara hukum. Pihaknya juga telah menyampaikan hak-hak korban dan mendiskusikan alternatif penyelesaian melalui jalur hukum. Namun sering terjadi dalam kasus kekerasan seksual terjadi kendala-kendala dalam pemenuhan hak dan keadilan korban
“Pada akhir 2017, Rifka Annisa telah menjalin koordinasi dengan tim Fisipol UGM untuk penyelesain terbaik kasus itu. Kami mendorong pihak kampus menyusun sistem penyelesaian kekerasan di lingkungan kampus yang berbasis pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban,” bebernya
Setelah itu, UGM lantas merespons dengan membentuk tim investigasi dan menghasilkan sejumlah rekomendasi. Sementara dengan kembali mencuatnya pemberitaan kasus ini, pihaknya menjelaskan, menjadi indikasi penyelesaian internal UGM belum memenuhi rasa keadilan
“Mendorong kampus agar memiliki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus yang menjamin keamanan korban, memberi perlindungan, memenuhi hak-hak, dan rasa keadilan bagi korban,” pungkasnya
Sebelumnya, Dekan Fakultas Teknik UGM, Nizam saat dihubungi wartawan mengatakan kampus tidak pernah tinggal diam terkait kasus pelecehan seksual hal tersebut terbukti dengan langsung ditariknya pelaku dari lokasi KKN
Pihak kampus juga membentuk tim investigasi independen yang juga melakukan pendampingan psikologis baik terhadap korban maupun pelaku
“Sebetulnya itu sudah ditindaklanjuti. Itu kan kejadian tahun 2017 dan dibentuk tim oleh UGM yang intinya sudah ada sanksi pembatalan KKN dan mengulang KKN. Tim independen di tingkat universitas untuk mencari masalah dan solusi terbaik yang berkeadilan,” kata Nizam, Rabu (7/11)
Hanya saja jika korba merasa belum mendapatkan keadilan, Nizam setuju bahwa jalan terakhir adalah dengan menempuh jalur hukum
Meski begitu, Nizam cukup menyayangkan pemberitaan dari Balairungpress (persma kampus) yang memuat berita seolah-olah kampus melakukan pembiaran. Nizam pun mengklarifikasi bahwa dirinya selalu terbuka pada semua pihak termasuk Balairungpress
“Saya terus terang menyayangkan media internal diblowup dan seolah-olah ada pembiaran padahal sama sekali tidak,” tegasnya
Kasus ini mencuat setelah persma kampus UGM, Balairungpress mempublikasikan artikel berjudul ‘Nalar Pincang UGM Atas Kasus Perkosaan’. Dalam artikel itu, AN mengungkapkan keluh kesahnya yang menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan KKNnya berinisial HS yang merupakan mahasiswa asal Fakultas Teknik angkatan 2014. Kasus ini mencuat dan menjadi pemberitaan luas. (Fer01MK)
Komentar