MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Sebanyak 26 provinsi telah menyampaikan laporan tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. Sementara 8 provinsi lainnya telah mengumumkan besaran UMP namun belum membuat laporan ke kementerian.
Usai mengikuti rapat terbatas tentang Dana Desa dan Kelurahan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11/18), Hanif Dhakiri menyebut laporan oleh 26 provinsi telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Tentang 8 provinsi yang belum menyampaikan laporan, Menaker menduga keputusan UMP belum ditandatangani gubernur masing-masing.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Kenaikan ini mengikuti perkembangan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan, besaran kenaikan UMP itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“UMP sebagaimana yang kita mengetahui bersama rujukannya ada pada PP 78. Dan menurut ketentuan, PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen,” kata Menaker. (kn)
Komentar