MONITORKEADILAN.COM, LIMBOTO — Aneh. Polres Gorontalo Provinsi Gorontalo, tidak menahan pelaku kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang warga tewas. Penahanan baru akan dilakukan setelah dua kuasa hukum keluarga korban mendatangi Markas Polres itu, Jumat (2/11/18).
Entah apa jadinya jika Mansur N Lamalango SH MH dan Nurdin Abay SH tidak mendatangi Mapolres Gorontalo. Mungkin keluarga Agusalim Sagululu akan terus menekan rasa sakit hati melihat ketidakadilan lantaran Roni Mantali yang menyebabkan Agusalim tewas, seolah tidak tersentuh tangan hukum.
Dua kuasa hukum pun harus mengancam akan mem-pra peradilan-kan Polres Gorontalo karena tidak prosedural dalam penanganan kasus laka lantas itu. Sekitar seminggu setelah kejadian tabrakan maut, pelaku leluasa lenggang-kangkung tanpa proses penahanan oleh polisi.
Laka lantas terjadi pada Minggu (28/11/18) di Desa Ulapato A Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Agusalim Sagalulu (22) warga Desa Mongolato Kecamatan Telaga, mengendarai sepeda motor matic. Sementara Roni Mantali (25) menyetir mobil pick up warna putih. Warga Desa Dumati Kecamatan Telaga Biru, itu datang dari arah belakang Agusalim dengan kecepatan cukup tinggi.
Tiba di Desa Ulapato A, sekitar pukul 23.00 WITA, Roni menyalip motor Agusalim, namun mendadak mengerem pick up yang dikendarainya, sambil meliukkan kendaraan itu ke arah kiri hingga menutup jalan Agusalim.
Tak dapat dihindarkan, akibat pengereman mendadak itu Agusalim pun menumbuk bagian belakang pick up Roni hingga terpental beberapa meter. Diduga bagian leher Agusalim terbentur keras ke bagian bagasi mobil yang dikendarai Roni. Agusalim langsung dilarikan ke RSUD Dunda Limboto untuk mendapatkan pertolongan. Sayang Agusalim tak tertolong juga. Dia dinyatakan meninggal dunia pukul 24.00 WITA.
Kuasa hukum keluarga Agusalim, Mansur N Lamalango dan Nurdin Abay, mengatakan bahwa polisi langsung menahan Roni sesaat setelah kejadian laka lantas maut. Namun keesokan hari Roni dilepaskan.
Keluarga korban pun menganggap sikap polisi tidak adil. Kedua pengacara mengatakan, keluarga menghendaki agar Roni diganjar hukuman setimpal sesuai ketentuan pidana. Kehendak itulah yang membuat kedua kuasa hukum menemui Unit Lalu Lintas Polres Gorontalo.
Dari konfirmasi kepada petugas, kedua kuasa hukum akhirnya mendapatkan informasi bahwa benar tidak dilakukan penahanan terhadap Roni.
Alasan yang dikemukakan polisi, cukup mencengangkan. “Karena pihak kami disibukkan dengan kegiatan Operasi Zebra,” kata seorang petugas polisi kepada kedua pengacara.
Setelah dialog agak lama, barulah pihak Polres berjanji akan segera menetapkan Roni sebagai tersangka lalu ditahan.
Mendapatkan janji polisi, kedua kuasa hukum membatalkan niat mengajukan gugatan pra peradilan, hingga janji polisi dilaksanakan. (awir)
Komentar