MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah telah menganggarkan Rp triliun Dana Kelurahan. Anggaran sebanyak itu telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan dicairkan pada 2019.
Dalam rapat terbatas tentang penganggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11/18) pagi, Presiden minta agar Menteri Keuangan segera menyiapkan mekanisme pencairan Dana Kelurahan sehingga dapat segera dimanfaatkan.
Sementara kepada Menteri Dalam Negeri, Presiden minta disiapkan kerangka pengawasan dan evaluasi agar Dana Kelurahan menyentuh kepentingan warga.
Kurangi Dana Desa?
Terkait Dana Kelurahan, muncul kekhawatiran akan mengurangi Dana Desa. Padahal Dana Desa muncul sebagai amanat UU tentang desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo, menjamin Dana Kelurahan tidak mengurangi sepeser pun alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Dana Desa.
Usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Eko menjelaskan, dalam APBN 2019 alokasi Dana Desa mencapai Rp 70 triliun, atau naik Rp 10 triliun dibanding 2018. Sedangkan Dana Kelurahan yang mulai dibagikan tahun 2019 berjumlah Rp 3 triliun.
Eko juga menjelaskan bahwa, penyaluran Dana Kelurahan tidak melalui Kementerian Des PDTT. Dana itu disalurkan melalui Kementerian Dalam Negeri.
Disetujui DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan, alokasi Dana Kelurahan melalui APBN 2019 sebanyak Rp 3 triliun telah mendapat persetujuan DPR RI.
“Untuk mekanisme penyalurannya kepada para kelurahan adalah melalui DAU (Dana Alokasi Umum),” kata Menkeu kepada wartawan usai mengikuti rapat terbatas tentang penganggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11/18) siang.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan membagi kelurahan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu baik, sedang, dan tertinggal. Instruksi Presiden, ungkap Sri, Dana Kelurahan dipakai untuk pembangunan sarana prasarana di kelurahan-kelurahan yang masuk di kelompok belum baik. Dana itu juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan seperti cash for work seperti Dana Desa.
“Hanya pengalokasiannya karena menggunakan dan melalui DAU kita akan melakukan bersama dengan Menteri Dalam Negeri di dalam pengaturan penggunaan dari Dana Kelurahan sebesar Rp3 triliun untuk sekitar 8.122 kelurahan di Indonesia,” jelas Sri Mulyani.
Dijelaskan pula, Dana Kelurahan tidak mensubstitusi atau tidak menjadi pengganti dari anggaran kelurahan yang dialokasikan oleh kabupaten dan kota berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu untuk kabupaten yang memiliki lurah dan desa maka dana kelurahannya harus minimal sama dengan dana desa yang paling kecil atau 10% dari APBD dikurangi DAK.
“Itu semuanya sudah diatur dalam peraturan perundangan-undangan, itu tetap dilakukan oleh pemerintah daerah,” ungkap Menkeu.
Sedangkan Dana Kelurahan, merupakan tambahan sebagai matching grants. “Jadi kalau kabupaten dan kota sudah melakukan, kita akan menambahkan. Itu yang untuk Dana Kelurahan,” pungkas Sri Mulyani.
Rapat terbatas diiikuti oleh Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, KSP Moeldoko, Menkeu Sri Mulyani, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menkumham Yasonna H Laoly, Mensos Agus Gumiwang, Menaker Hanif Dhakiri, Menag Lukman Hakim Saifuddin, Mendesa PDTT Eko Sandjojo, Mendikbud Muhadjir Effendy, Menhub Budi Karya Sumadi, dan Kepala BPKP Ardan Adiperdana, serta pejabat eselon 1 di Lingkungan Lembaga Kepresidenan. (kn)
Komentar