MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama merupakan satu dari 189 penumpang pesawat Lion Air JT 610. Pesawat itu jatuh di perairan Teluk Karawang, Jawa Barat, pada Senin (29/10/2018).
Andri Wiranova (40) adalah warga asal Cirebon. Dia dan dua warga asal Cirebon lainnya termasuk dalam daftar manifes penumpang pesawat nahas yang jatuh setelah 13 menit mengudara dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten. Dua warga Cirebon lainnya, adalah Niar Soegiyoyo (40) istri Andri, dan Junior Pribadi (32).
Pesawat JT 610 sedianya terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pangkalpinang.
Dikutip dari radarcirebon.com yang mengutip rakyatcirebon.id, Andri dan Niar sama-sama alumni SMAN 2 Kota Cirebon angkatan 1996. Lulus sekolah itu Andri meneruskan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Lulus kuliah, Andri bekerja di Jakarta. Setelah bekerja di korps Adhyaksa, Andri menikahi Niar, lalu memboyongnya ke Jakarta.
Andri pernah menduduki kursi JPU pada kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, saat itu Gubernur DKI Jakarta. Dia juga pernah menduduki kursi Staf Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Sementara Junior Pribadi, alumnus SMAN 4 Cirebon, pada September kemarin mendapat promosi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bangka Belitung sebagai account representative. Sejak bertugas di Bangka Belitung, Junior pulang hanya sekali, pada Jumat (26/10/2018) untuk menengok istri dan dua anaknya di Perumahan Pilang Sari Endah, Kabupaten Cirebon.
Minggu (28/10/2018) Junior bermaksud berangkat ke tempat kerjanya di Bangka Belitung. Hari itu pun merupakan terakhir bagi Junior dan Rindi, istrinya, bertemu.
Hingga hari ini belum dapat diketahui nasib ketiga warga asal Cirebon. Rindi mengaku belum dapat pembertahuan apa pun dari Lion Air. Dia berharap Junior tidak mengalami hal buruk. (kn)
Komentar