MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, surat panggilan palsu kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian bermaksud mengadu-domba Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Padahal dalam upaya memberantas korupsi kedua lembaga harus bekerja sama.
Sebelumnya, di tengah masyarakat beredar Surat Panggilan Tersangka kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian oleh KPK. Komisi antisuap itu telah memastikan panggilan tersebut sebagai hoax alias bohong atau palsu.
Menurut Yusril, Jumat (26/10/2018), hoax surat panggilan dapat memperlemah penegakan hukum di tanah air. Sebab kabar palsu Kapolri akan diperiksa sebagai tersangka oleh KPK dapat menggerus kewibawaan Polri.
Karena itu mantan Menteri Sekretaris Negara itu berharap, masalah surat panggilan hoax tidak mengganggu hubungan KPK dengan Polri. “Saya yakin Presiden mendukung KPK dan Polri menuntaskan penyelidikan dan penyidikan pembuat serta pengedar surat panggilan palsu,” kata Yusril. (kn)
Komentar