MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Hari ini, Jumat (26/10/2018), masa tanggap darurat penanganan bencana gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi di Provinsi Sulawesi Tengah, dinyatakan berakhir. Selanjutnya gubernur setempat, Longki Djanggola, memutuskan untuk menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana selama 60 hari terhitung Sabtu (27/10/2018) besok.
Peralihan status ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No.466/425/BPBD/2018 tanggal 25 Oktober 2018 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gempabumi, Tsunami dan Likuifkasi di Provinsi Sulawesi Tengah.
Penetapan perubahan status dari transisi darurat ke pemulihan dilakukan berdasarkan laporan sub satgas bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penanganan pengungsi, laporan bupati dan walikota serta masukan dari Kepala BNPB. Laporan-laporan itu menyebutkan, masyarakat telah kondusif. Laporan juga menyebut untuk mempercepat pemulihan masih diperlukan koordinasi dan komunikasi yang baik sehingga masa tanggap darurat tidak perlu diperpanjang tetapi masuk ke tahap transisi darurat menuju pemulihan.
Status transisi darurat ke pemulihan, masih berada pada lingkup status keadaan darurat. Sebab sesuai Peraturan Pemerintah Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pada penjelasan pasal 23 ayat (1) yang dimaksud status keadaan darurat bencana adalah sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
Status transisi darurat ke pemulihan adalah penanganan darurat bersifat sementara atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang, dalam hal ini BNPB dan BPBD. Dengan tujuan agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai.
Selama transisi darurat ke pemulihan masih memerlukan kemudahan akses agar penanganan dapat cepat. Kemudahan akses meliputi pengerahan sumber daya, pengerahan logistik dan peralatan, penggunaan anggaran, Imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang.
Jadi penetapan status transisi darurat ke pemulihan sesungguhnya hanyalah masalah administrasi saja. Selama masa transisi darurat bantuan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada saat tanggap darurat dapat diteruskan, seperti perbaikan sarana prasarana vital, pembangunan huntara, pelayanan kebutuhan dasar pengungsi, pendidikan darurat, pelayanan kesehatan dan lainnya.
Penanganan darurat masih terus dilakukan di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong. Aparat pemerintah, baik dari TNI, Polri, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, NGO, organisasi masyarakat, dan lembaga usaha terus melakukan penanganan darurat disana. Kondisi masyarakat terus membaik. (kn)
Komentar