MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Jika gubernur adalah tangan kanan Presiden maka para menteri jadi tangan kiri Kepala Negara. Itu sebabnya sekarang ini pelantikan gubernur tidak lagi oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Berlaku saat ini, gubernur dilantik langsung oleh Presiden.
Kamis (25/10/2018), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membeberkan posisi dan tugas Kepala Daerah maupun Kepala Negara dalam acara yang digelar kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP), di Jakarta.
Awalnya Tjahjo memaparkan tugas-tugas Kementerian Dalam Negeri sesuai perintah Presiden Joko Widodo. Dirinya, lanjut Tjahjo, ditugasi membangun tata kelola pemerintahan pusat dan daerah yang lebih efektif serta efisien. Selain itu mengoptimalkan percepatan reformasi birokrasi, penguatan otonomi daerah.
Salah satu tugas pemerintah pusat, lanjut Tjahjo, adalah memastikan program strategis nasional terlaksana di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, tanpa mengabaikan program prioritas milik kepala daerah. Termasuk memastikan pembangunan berlangsung optimal di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
Mestinya kebijakan pusat saling mengisi dengan program kepala daerah. Namun di lapangan, papar Tjahjo, kerap muncul hambatan yang disebabkan banyak peraturan saling berbenturan dan tumpang-tindih.
Banyaknya peraturan di Indonesia membuat Tjahjo Kumolo berseloroh. Dia mengatakan Indonesia ternyata bukan negara hukum, tetapi negara peraturan. “Ada 40 ribu lebih peraturan mulai UU sampai peraturan bupati, walikota, belum peraturan kecamatan, peraturan desa, akibatnya kebijakan politik pembangunan terjadi di setiap tingkatan dan ini sangat membingungkan,” paparnya.
Banyaknya aturan yang saling bentur dan tumpang-tindih menyebabkan kepala daerah bahkan menteri tidak dapat melakukan diskresi. Karena itu Kementerian Dalam Negeri menurut Tjahjo Kumolo menggebrak dengan menggelindingkan deregulasi. Hasilnya, banyak aturan yang tumpang-tindih langsung dipangkas.
Namun pula banyak kepala daerah tidak rela aturan yang dibuatnya dipangkas. Mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, lalu lembaga itu memenangkan gugatan para kepala daerah.
Menurut Tjahjo, semua pihak harusnya memahami bahwa Undang-Undang lahir sebagai buah pembahasan antara pemerintah dengan DPR. “Kepala daerah itu bagian dari pemerintah, karena itu harusnya bersikap searah dengan pemerintah,” paparnya sambil menjelaskan aturan daerah dipangkas karena tidak sesuai dengan Undang-Undang.
“Ada walikota, bupati yang menggugat ke MK mengenai UU dan oleh MK disetujui, saya kira ini problem, tapi Kemendagri akan terus mempersingkat urusan birokrasi,” tegas Tjahjo Kumolo. (kn)
Komentar