oleh

ADA OKNUM JANJIKAN LULUS TANPA TES, SYAFRUDDIN : OMONG KOSONG !

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Jumat (26/10/2018) hari ini seluruh peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengingatkan, tidak ada yang lolos CPNS tanpa melalui tes yang disediakan. Jika ada oknum tertentu yang menjanjikan dapat lolos tanpa tes, mantan Wakil Kepala Polri itu menyebut omong kosong.

Peserta yang menjalani tes sesuai ketentuan dan yang tidak, lanjut Syafruddin, mudah ketahuan. Pasalnya seluruh tahapan CPNS terdata dan diproses di komputer.

banner 336x280

“Semua sudah menggunakan komputer yang hasilnya realtime, bisa dilihat saat tes tersebut berlangsung. Omong kosong jika ada oknum yang menjanjikan peserta dapat menjdi CPNS tanpa tes,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta.

Sejak 2013, lanjutnya, komputerisasi online dilakukan terhadap seluruh tahapan dan proses seleksi CPNS. Dengan begitu tidak ada celah sama sekali untuk calo atau joki. Nilai hasil tes langsung dapat dipantau melalui monitor begitu peserta menekan tombol ‘selesai’ saat menjalani tes. Nilai itu bukan hanya peserta dapat melihat, tetapi juga para pengantar.

Bobot 40 Persen

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB nomor 36 tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen. Soal SKD terbagi dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal. TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.

Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka. Sedangkan TKP, mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.

Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade). Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar formasi umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85. Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

Tiga peserta SKD dengan nilai tertinggi berhak mengikuti SKB, yang disesuaikan kebutuhan masing-masing instansi, misalnya tes kesehatan, fisik, dan lain-lain. SKB juga dengan CAT yang merupakan nilai utama dengan bobot serendah-rendahnya 50 persen dari bobot nilai SKB. (kn)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan