MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, formulasi Dana Kelurahan berbeda dengan Dana Desa. Sebab Dana Desa diatur UU 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 22/2015 tentang Dana Desa. Sedangkan Dana Kelurahan yang disetarakan dengan Dana Desa hingga kini belum memiliki payung hukum.
Penegasan Tjahjo Kumolo diperkuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Usai menghadiri acara Entry Meeting Pemeriksaan atas penilaian kembali barang milik negara Tahun 2017-2018 di Auditorium BPK, Senin (22/10/2018), formulasi Dana Desa dihitung berdasarkan sisi jumlah penduduk, sisi ketertinggalan, juga sisi kemiskinan.
Hingga saat ini, kata Mendagri, wacana Dana Kelurahan bersifat stimulan. Besarnya mungkin sekitar Rp 100 juta tiap kelurahan. “Jadi bukan sama seperti Dana Desa,” katanya.
Menurut Sri Mulyani, kelurahan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sehingga berbeda dengan desa. “Nanti kami dengan Mendagri membuat keputusan menentukan formulanya,” katanya.
Diakuinya terdapat beberapa kabupaten yang memiliki kelurahan juga desa. Pada saat wilayah desa mendapatkan Dana Desa dari pemerintah, saat yang sama wilayah kelurahan harus gigit jari.
Karena itu menurutnya perlu dipikirkan upaya untuk menjaga harmoni di lingkungan pemerintah daerah. (kn)
Komentar