MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terancam tidak mendapatkan dana APBN tahun anggaran 2019. Ancaman dilontar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan saat menerima audiensi Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.
Menurut Daniel, Peraturan Menteri (Permen) KKP tentang larangan penggunaan 21 alat tangkap ikan, termasuk cantrang, sangat merugikan nelayan. Karena itu dia menyatakan tidak akan menandatangani anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada APBN Tahun Anggaran 2019 jika Permen itu belum dicabut.
Menurutnya sejak Permen KKP Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia, dan Permen Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Komisi IV DPR RI sudah mendapat banyak pengaduan dari nelayan.
“Kami pun telah memperjuangkannya dengan meminta ke Menteri KKP untuk meninjau ulang atau mencabut Permen tersebut. Bahkan ketika nelayan mengadukan ke Presiden, Pak Jokowi pun telah menyetujui pencabutan pelarangan tersebut. Sayangnya semua itu tidak bisa membuat Menteri KKP mencabut Permennya,” ujar Daniel.
Akibat Permen KKP, tidak sedikit nelayan yang tidak dapat melaut atau berkurang penghasilannya. Hal itu menurut Daniel, bukan tidak mungkin akan menambah tinggi tingkat kemiskinan, terutama di kalangan nelayan atau pesisir. Terlebih lagi sebagaimana yang diadukan oleh ANI, per 10 Oktober, pemerintah telah menaikkan harga solar yang semula Rp 7800 menjadi Rp 9900 per liter. Kondisi tersebut tentu sangat memberatkan para nelayan.
Permen tersebut akan murni ditegakkan di seluruh wilayah Indonesia pada akhir Desember nanti.
Ancaman tidak menandatangani anggaran KKP pada APBN 2019 jika Menteri KKP Susi Pudjiastuti tidak mencabut Permen yang memberatkan nelayan, disebutnya merupakan bukti perjuangan DPR membela nasib nelayan.
“Karena suara kita (DPR RI) yang notabene merupakan aspirasi dari para nelayan tidak dianggap, maka kita persilahkan Menteri Susi untuk jalan sendiri. Artinya, kita tidak akan menyetujui atau menandatangani anggaran tahun 2019 Kementerian Kelautan dan Perikanan. Biarakan saja Menteri KP jalan sendiri,” tegas legislator dapil Kalimantan Barat itu. (kn)
Komentar