oleh

POLISI OBRAK-ABRIK PROSTITUSI ONLINE DI APARTEMEN BEKASI

banner 468x60

BEKASI — Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku prostitusi online di Centerpoint Apartment, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/10/2018). Ketiganya adalah Mustakim, Saputra, dan Jenio.

Penetapan tersangka menyusul penggerebegan polisi pada Sabtu (6/10/2018). Dari salah satu unit apartemen, polisi mengamankan 24 orang, 3 di antaranya kini berstatus tersangka.

banner 336x280

Kasat Reskrim Polres Bekasi AKBP Jairus Saragih di Mapolres Bekasi Kota, Bekasi Selatan, mengungkap bahwa ketiga tersangka berperan sebagai perantara antara pekerja seks dengan peminat.

Penawaran PSK, lanjut Jairus, dilakukan ketiganya melalui akun media sosial Twitter, Facebook, dan WhatsApp.

Para pelaku mengajak para peminat untuk melakukan negosiasi di sekitar kolam renang apartemen. Setelah sepakat, para peminat mendapat akses ke kamar-kamar yang dihuni para PSK, dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu.

Dari pembayaran itu, para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu per PSK. Tersangka juga mengutip uang sewa unit sebesar Rp 300 ribu. Para PSK menikmati sisa jumlah itu.

Jairus mengaku hingga saat ini belum memanggil dan memeriksa pemilik apartemen. Dia beralasan polisi baru saja melakukan pemeriksaan.

Polisi telah memulangkan sebanyak 21 perempuan yang sempat diamankan. Sedangkan para pelaku terancam terjerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana. (kn)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan