oleh

KATA FAHRI HAMZAH, DPR PUNYA HAK GANGGU

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI disebut memiliki ‘hak ganggu’. Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah menyebut, hak ganggu melengkapi tiga hak yang telah dimiliki DPR, yakni hak angket, interpelasi, dan budget sesuai amanat UUD dan konstitusi.

“Jadi kalau pemerintah macam-macam, ya diganggu,” papar Fahri saat menjadi Keynote Speaker dalam Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan tema “Peran Lembaga Etik dalam Mengawasi dan Menjaga Perilaku Etik Pejabat Publik” di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/10/2018).

banner 336x280

Diikuti ratusan peserta, seminar nasional menghadirkan sejumlah pembicara, diantaranya Pimpinan MKD DPR RI, Prof. Jimly Ashiddiqie, Prof. Bagir Manan, perwakilan IKAHI, perwakilan OMBUDSMAN RI, Dr. Indra Perwira, Pimpinan Dewan Etik MK, Pimpinan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI, Komisi Kode Etik Polri, dan Komisi Kejaksaan RI, Kode Etik KPK dan Pimpinan Komisi Yudisial (KY). (kn)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan