MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, mengatakan, jika ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Ambon La Masikamba akan dibebastugaskan.
Penegasan itu diungkap Robert Pakpahan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Masikamba terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (3/10/2018) di Ambon. Dalam operasi itu KPK menangkap enam orang terdiri dari pejabat kantor pajak Ambon-Papua, pemeriksa pajak, dan wajib pajak.
Tadi siang pukul 11.16 WIB Masikamba tiba di gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan jaket kulit hitam dan menenteng koper serta menggenggam air mineral.
Dalam konferensi pers, Robert Pakpahan menegaskan mendukung operasi KPK. “Setelah yang bersangkutan (La Masikamba) ditetapkan tersangka, kami akan segera membebastugaskan dari jabatan yang sekarang,” katanya.
Dalam kesempatan itu KPK memperlihatkan barang bukti hasil OTT di Ambon berupa uang tunai dan buku tabungan. (kn)
Komentar