oleh

UU AGRARIA MASIH LEX GENERALIS, PERLU SEGERA YANG LEX SPECIALIS

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, MAKASSAR — Sejauh ini Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria masih bersifat lex generalis. DPR RI menilai perlu terdapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan bersifat lex specialis.

“Belum ada pengaturan secara khusus, kami berharap Undang-Undang Pertanahan menjadi lex specialis, dari lex generalis, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeiron di Makassar, Kamis (27/9/2018), dalam kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan.

banner 336x280

Dalam kunjungan dilakukan pengawasan dan pemantauan pada program Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta penyelesaian konflik agraria. Herman yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan mengatakan, setiap informasi dan masukan tentang agraria akan dijadikan landasan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

Dijelaskan pula, RUU Pertanahan merupakan komplementasi untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sebab, saat ini banyak sekali yang sudah berubah dalam masyarakat, dalam penyelenggaraan negara dan dinamika ekonomi. (kn)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan