MONITORKEADILAN.COM, MAKASSAR — Kata reklamasi tampaknya sangat sensitif di Indonesia. Saat mendengar reklamasi akan dilakukan di Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, kalangan DPR RI kontan bereaksi.
Anggota Komisi II DPR Azikin Solthan menegaskan hingga saat ini belum ada aturan tegas tentang kegiatan reklamasi.
“Belum ada kekuatan hukum yang mengikat dari proses pelaksanaan reklamasi yang dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia,” jelas Azikin di Makassar Kamis (27/9/2018). Di daerah itu Komisi II melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Pusat (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka Panja Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap.
Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron menambahkan, reklamasi berupa rekayasa daratan di bagian perairan hingga kini belum memiliki aturan yang dapat dijadikan payung hukum. Berbeda dengan tanah timbul.
Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Dadang Suhendi mengatakan, perizinan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Losari diatur oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar.
Dijelaskannya, atas reklamasi tersebut saat ini telah terbit Sertipikat Hak Pakai No. 20011/Maccini Sombala, terbit pada 1 Agustus 2013 seluas 121.149 Meter Persegi. Sesuai surat ukur No 04880/2013 tanggal 30 Mei 2013 atas nama pemegang Hak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan riwayat tanah berasal dari tanah negara. (kn)
Komentar