oleh

KOMINFO IMBAU VIDEO PENGEROYOKAN HARINGGA TIDAK DISEBARKAN

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) minta agar video berisi aksi supporter Persib Bandung yang menewaskan supporter Persija, Haringga Sirla, tidak disebarkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, Selasa (25/9/2018), mengatakan penyebaran konten video tersebut dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

banner 336x280

Jika terlanjur telah menerima sharing video itu, Ferdinandus mengimbau agar masyarakat tidak me-forward kepada orang lain.

Selain menyampaikan imbauan kepada masyarakat, terutama para netizen, Kementerian Kominfo juga telah minta platform medsos untuk segera me-take down video aksi supporter Persib agar tidak kian menyebar.

Dijelaskan Ferdinandus, imbauan kepada masyarakat dan netizen sangat selaras dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, dan Pasal 40 ayat (2a) yang berbunyi: Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.

Tewas dikeroyok

Sebagaimana diketahui kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Haringga Sirla, terjadi saat Persib Bandung menjamu Persija Jakarta, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Minggu (23/9/2018) siang.

Haringga yang tercatat sebagai salah satu anggota The Jakmania itu tewas dikeroyok puluhan supporter Persib di areal parkir Stadion GBLA, sebelum pertandingan antara Persib vs Persija dimainkan.

Jenazah Haringga Sirla telah dimakamkan di pemakaman Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (24/9/2018) kemarin. (kn)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan