MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Kali ini para perokok jadi penyelamat negara. Pemerintah menggunakan cukai rokok untuk menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Langkah penyelamatan BPJS sangat penting karena badan itu mengkoordinir biaya pengobatan masyarakat.
Kepada wartawan usai melantik pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018-2023, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/9) siang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) penggunaan cukai rokok untuk mengatasi defisit BPJS.
“Ya, memang sudah kita keluarkan. Yang pertama, itu adalah amanat Undang-Undang bahwa 50 persen dari cukai rokok itu digunakan untuk hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan,” kata Jokowi.
Defisit BPJS perlu segera diatasi agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu.
Tentang pertanggungjawaban BPJS, Jokowi telah memerintahkan agar Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit.
Presiden juga memerintahkan Direktur Utama dan Direksi BPJS untuk memperbaiki sistem. “Ini bukan sebuah hal yang mudah, bagaimana mengontrol, bagaimana memonitor, klaim dari rumah sakit. Bukan sesuatu yang gampang,” tegasnya. (kn)
Komentar