MONITORKEADILAN.COM, PALU — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah tudingan bahwa Kementerian Agama melarang adzan. Bantahan ini disampaikan Menag saat ditanya awak media terkait asumsi yang berkembang di masyarakat terkait pelarangan adzan.
Menurut Menag, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama sama sekali tidak melakukan tindakan, pelaksanaan, bahkan tidak memiliki keinginan setitik pun, untuk mengurangi volume adzan. “Apa lagi meniadakan adzan. Itu sama sekali tidak benar,” tegas Menag usai membuka The 18th Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) di IAIN Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (18/9/2018).
Menag pun menuturkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978, tentang Tuntunan Pengaturan Pengeras Suara pada masjid, mushala dan langgar yang saat ini diedarkan kembali oleh Kemenag, tidak mengatur tentang adzan. “Saya ingin menggarisbawahi. Ini adalah tuntunan penggunaan pengeras suara,” kata Menag.
Ia pun menambahkan volume besar kecilnya adzan juga tidak diatur dalam tuntunan tersebut. “Jadi mohon, masyarakat membaca lagi dengan cermat dan teliti, apa isi dari instruksi yang berupa tuntunan penggunaan pengeras suara. Sama sekali kita tidak mengatur volume adzan,” kata Menag yang pernah mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren Gontor ini.
Instruksi Dirjen Bimas Islam tersebut menurut Menag bukan produk regulasi maupun produk hukum, melainkan bersifat tuntunan. “Karena sifatnya tuntunan, maka tidak ada sanksi apapun. Tuntunan itu, silakan bagi yang memerlukan bisa menggunakan, bagi yang tidak membutuhkan tidak perlu menggunakan itu,” tandas Menag. (kn)
Komentar