MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Empat tersangka penyebar berita bohong alias hoax terkait unjuk rasa mahasiswa di Gedung Mahkamah Konstitusi, ditangkap polisi di tempat dan waktu yang berbeda.
Dalam konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin (17/9/2018), Kepala Divisi Humas Irjen Pol Drs Setyo Wasisto SH menyebut keempat tersangka berinisial GGG, SAA, MY, dan N.
Penyebaran hoax dilakukan pada Jumat (14/9/2018) lalu.
Para tersangka diduga melawan hukum dengan menyebarkan informasi yang patut diduga kuat bertujuan menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antargolongan melalui akun media sosial.
Setyo Wasisto menegaskan, perbuatan itu melanggar Pasal 14 Dan Pasal 15 UU RI No.01 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Dan/Atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubah Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap GGG di Bandung pada Sabtu (15/9/2018), berlanjut ke SAA di Jakarta selang 5 jam kemudian.
MY dan N ditangkap pada Minggu (16/9/2018) dini hari di Cianjur dan Samarinda Kalimantan Utara. (kn)
Komentar