oleh

DUKUN JAGO PENYEKAP BOCAH 13 TAHUN DISERAHKAN KE KEJARI

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, TOLITOLI — Namanya Jago, alias Tete Jago. Dari namanya kakek-kakek yang sehari-hari dikenal sebagai dukun itu terkesan gagah berani. Sayangnya lelaki 83 tahun itu malah melakukan perbuatan yang berlawanan dengan kesan yang ditimbulkan oleh namanya.

Jago dituduh menyekap seorang bocah perempuan selama 15 tahun. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tolitoli Sulawesi Tengah, menyerahkan tersangka Jago ke Kejaksaan Negeri setempat, Senin (17/9/2018).

banner 336x280

Kapolres Tolitoli AKBP Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan, penyerahan tersangka penyekapan disertai barang bukti itu karena berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap alias P21.

Iqbal juga mengatakan penyerahan telah diterima Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tolitoli, Deny Kurniawan.

Sebelum menyerahkan tersangka, penyidik terlebih dahulu membawa Tete Jago ke Puskesmas untuk pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, Jago dinyatakan sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat.

Dengan demikian, tersangka Tete Jago dapat segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tolitoli.

Jago disangka telah menyekap dan memperkosa Has selama 15 tahun, sejak korban berusia 13 tahun. Saat ini Has berusia 28 tahun.

Perbuatan tidak layak ditiru itu dilakukan Jago di salah satu gua di Desa Bajugan Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

Menurut Kapolres Iqbal, penyekapan dilakukan sejak tahun 2003. Persetubuhan dengan bocah di bawah umur pun dilakukan Jago sejak tahun itu pula.

Di tahun itu, Has dikabarkan menghilang karena tidak dapat ditemukan lagi. Tidak lama kemudian keberadaan Has tercium berdasarkan kabar dari kakak korban, Devi. Menurut Devi, adiknya selama ini disembunyikan oleh lelaki yang dikenal warga berprofesi dukun. Devi menyebut lelaki itu sebagai Om Jago.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Dakopemean melakukan pencarian, dan akhirnya menemukan Has di sela-sela gua batu.

Polres Tolili kemudian mengamankan Jago, sedangkan Has segera dibawa untuk menjalani perawatan medis oleh tim dokter Puskesmas terdekat.

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, penyekapan dilakukan pada pagi hari di dalam gua, sedangkan malam hari dipindahkan ke pondok belakang rumahnya.

Penyekapan tersebut dilakukan dengan motif persetubuhan, namun selama dalam ‘kekuasaan’ Jago, korban tidak pernah melahirkan anak.

Tersangka Jago terancam dijerat menggunakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP jo Pasal 83 jo 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (kn)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan