MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Sikap tegas pemerintah terhadap pelaku korupsi bukan hanya isapan jempol. Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun tak lolos dari ancaman jika melakukan korupsi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, seharusnya PNS korup dipecat tidak hormat. Hal itu dikatakannya saat menyampaikan sambutan pada Rapat Koordinasi Nasional Sinergitas Penegakan Hukum Bagi PNS untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih, di Jakarta.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo ingin membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Karena itu pemerintah tidak setengah-setengah menindak para pelaku korupsi, termasuk kalangan PNS.
Sejauh ini Badan Kepegawaian Nasional mencatat sebanyak 2.357 PNS pusat dan daerah divonis bersalah karena melakukan korupsi. Vonis pengadilan itu saat ini telah bersifat tetap (inkracht).
Anehnya meski status putusan telah berkekuatan hukum, namun para PNS masih aktif di instansi masing-masing, dan meneriga gaji. Mereka tidak diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sejak 6 September 2018, BKN telah memblokir status kepegawaian 2.259 orang PNS. Sisanya, sebanyak 98 orang masih dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait.
Pemblokiran status PNS dilakukan agar para PNS bermasalah hukum itu tidak lagi menikmati gaji seperti biasanya. Dengan begitu pemblokiran status juga dapat menyelamatkan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam acara rapat koordinasi nasional itu dilaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menteri PAN RB dan Kepala BKN terkait penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Komentar