MONITORKEADILAN.COM, ACEH UTARA — Petani garam tradisional di Desa Beulukat Tubai Kecamatan Dewantara Aceh Utara, mengeluhkan kewajiban memiliki izin merk dagang halal. Akibat kewajiban itu garam produksi nelayan yang kebanyakan merupakan warga miskin, tidak dapat dipasarkan ke luar daerah.
Praktis sejak kewajiban memiliki merk dagang halal diberlakukan, pemasaran garam pun terpasung. Para petani hanya dapat mengedarkan garam kepada masyarakat setempat.
M Hasan, salah seorang petani garam tradisional mengatakan, garam produksi masyarakat di wilayah tempat tinggalnya sejak dulu tidak pernah dikomplain karena dianggap tidak halal. Kini dia dan warga lainnya diharuskan mendapatkan merk dagang halal, padahal tidak mudah mendapatkan hal itu.
Berbagai alasan dikemukakan M Hasan yang ditandainya sebagai kesulitan masyarakat. Misalnya, dia mengaku pernah mengurus merk dagang halal ke BPOM Banda Aceh, namun diperoleh jawaban bahwa petugas tidak punya cukup dana untuk melakukan pengecekan ke lapangan.
Di sisi lain para petani garam memiliki keterbatasan modal usaha dan harus pula menghadapi kesulitan mendapatkan bahan baku dan membiayai pemasaran.
Saat ini kata Hasan, pendapatan dari menjual garam tradisional tidak dapat mencukupi kebutuhannya sehari-hari, namun dia dan warga sedesanya tetap bekerja membuat garam karena tidak memiliki alternatif pekerjaan lain. (kn)
Komentar