MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Komite I DPD RI berpendapat implementasi Otonomi Khusus (Otsus) di aceh, Papua, dan Papua Barat belum maksimal. Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat Komite I yang dipimpin Fachrul Razi dan Jacob Esau Komigi dengan mantan Dirjen Otonomi Daerah 2010-2014 Djohermansyah Djohan dan Peneliti dari LIPI Siti Zuhro.
RDP digelar di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Senayan, Jakarta, (Rabu 12/9/2018).
Menurut Senator Aceh Fachrul Razi, saat ini Otsus sudah berjalan 10 tahun di Aceh dan akan berakhir pada 2027, 17 tahun Papua dan masa habis tahun 2021. Papua barat mulai sejak 2008. Sejauh ini menurut Fachrul kemajuan di daerah-daerah tersebut masih dirasa kurang.
“Evaluasi terhadap Otsus di 3 provinsi tersebut, temuan kita salah satunya di Papua belum sepenuhnya ada Perdasus dan Perdasi yang mengakomodasi Otsus tersebut, kemudian masalah kemiskinan, kesenjangan ekonomi, hubungan relasi pusat daerah, sosial dan politik, keamanan menjadi perhatian khusus,” ujarnya, sebagaimana rilis media Sekretariat Jenderal DPD RI, hari ini.
Selain itu, Komite I belum melihat adanya blueprint implimentasi Otsus. Temuan lain adalah kapasitas kelembagaan lokal dan kemampuan penyerapan anggaran daerah Otsus masih rendah. Begitu pula terjadinya tarik-menarik kewenangan.
“Berkait produk hasil Perda yang berkaitan Otsus masih lemah dan tidak lebih dari 50%, ini tidak sesuai ekspektasi, terlebih lagi para elit lokal hanya berpikir jangka pendek, bukan berpikiran jangka panjang terhadap kesejahteraan daerah,” lanjutnya.
Menurut Peneliti senior LIPI Siti Zuhro, sangat perlu adanya pengawasan terintegrasi antara Kemendagri, BPK, BPKP, Inspektorat dalam melakukan pengawasan terpadu penggunaan dana Otsus sehingga lebih menimbulkan dampak.
“Daerah bisa membentuk Satgas baik Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Aceh ataupun Majelis Rakyat Papua (MRP) diberikan keleluasan dalam pengawasan yang harus terintegrasi antara Kemendagri, BPK, BPKP, Inspektorat dalam penggunaan dana Otsus agar tepat sasaran dan berdampak, karena melihat sekarang ini sepertinya masih kecil dampak yang dihasilkan dari dana Otsus tersebut,” ungkap Siti.
Senada dengan hal itu, Mantan Dirjen Otda 2010-2014, Djohermansyah Djohan, menyatakan bahwa beberapa poin adanya Otsus di bidang politik ekonomi sosial bidaya fiskal dan administrasi yang diberikan pemerintah pusat pada daerah tertentu adalah bertujuan merangkul karena ada gejolak, untuk menaikan status ekonomi.
“Otsus harus menyejahterakan daerah, dana yang bergulir begitu besar sehingga perlu adanya pengawasan, karena kewenangan yang besar yang dimiliki oleh daerah jangan sampai lepas kontrol,” tegas Djohan. (kn)
Komentar