oleh

3000 EKSTASI DAN 4,5 SABU DIAMANKAN, PENGEDARNYA DITANGKAP

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, PEKANBARU — Maksud hati makan nasi goreng, apa daya dicokok polisi. Begitu nasib tiga pengedar narkoba di Pekanbaru, Riau. Dari ketiganya polisi menemukan barang bukti narkotika berupa 4,5 kilogram sabu-sabu serta 3.009 butir pil ekstasi.

Rilis berita Humas Polri, Rabu (12/9/2018) menyebutkan, penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dengan back up Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Narkotika yang didapat dari ketiga tersangka, rencananya akan diedarkan.

banner 336x280

Ketiga pengedar asal Dumai, HH (32) berperan sebagai kurir sekaligus pengedar di Pekanbaru, sedang AS (22) dan MA (22) merupakan pendamping HH.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata, mengatakan ketiga tersangka diamankan saat sedang membeli nasi goreng di sekitar Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada pukul 05.00 WIB pagi, hari Minggu lalu.

“Mereka ditangkap saat sedang membeli nasi goreng di pinggir jalan. Pada saat dilakukan penangkapan posisi ketiga tersangka berada di dalam mobil Avanza. Lalu kemudian dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan perintah Kapolresta Pekanbaru,” jelas Edy.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika di dalam mobil berupa 4,5 kilogram sabu-sabu serta 3.009 butir pil ekstasi.

“Berdasarkan hasil penggeledahan didapatkan barang bukti, yaitu 5 paket besar sabu-sabu seberat 4,5 kilogram. Serta 3 paket besar pil ekstasi yang berjumlah 3.000 butir dan 9 butir lagi dengan berbagai warna didapatkan terpisah,” papar Edy.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum serta pengembangan lebih lanjut. (kn)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan