MONITORKEADILAN.COM, BEKASI — Petualangan UT dan GR menjual uang palsu harus berakhir. Kemarin kedua lelaki berusia 40 tahun itu dicokok polisi di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Informasi yang diperoleh dari Polres Metro Bekasi Kota menyatakan, UT dan GR diduga kuat telah mengedarkan uang palsu senilai ratusan juta rupiah di wilayah Garut dan Bandung.
Kepala Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menerangkan, penangkapan kedua pengedar uang palsu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut dua orang tak dikenal melakukan transaksi jual-beli uang palsu.
Seorang petugas kepolisian melakukan penyamaran, berpura-pura menjadi pembeli. Setelah terjadi kesepakatan untuk melakukan transaksi di Hotel Merdeka, Jalan Insinyur Juanda, Bekasi Timur, penangkapan pun dilakukan.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan uang palsu senilai Rp 20 juta.
Kepada polisi kedua pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu di wilayah Bandung dan Garut sejumlah Rp 100 juta. Polres Metro Bekasi Kota pun segera berkoordinasi dengan kepolisian wilayah Bandung dan Garut.
Kini kedua pelaku pengedar uang palsu mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 254 jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (kn)
Komentar