MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Hati-hati menggunakan tanda pagar (tagar) atau hashtag yang dinilai dapat mengganggu stabilitas keamanan negara. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menegaskan polisi dapat melakukan diskresi untuk membubarkan demonstrasi penggunaan tagar yang dinilai dapat menganggu keamanan negara.
Di Indonesia menyampaikan pendapat tidak dilarang. Namun polisi memiliki wewenang untuk menghentikan penyampaian pendapat jika dinilai dapat memecah belah atau menimbulka gangguan ketertiban umum.
“Kalau ada potensi konflik yang bisa memecah bangsa, ada gangguan ketertiban umum, seperti ribut atau ada ucapan yang tidak sesuai dengan etika dan moral maka itu dapat dibubarkan,” tandas Tito Karnavian di Jakarta, Senin (10/9/2018).
Kewenangan polisi membubarkan kegiatan yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pasal 15 UU tersebut mengatur, pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat 2 dan 3, Pasal 10 dan Pasal 11.
Merujuk pasal 6 UU 9 Tahun 1998, dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan dan persatuan bangsa. (kn)
Komentar